Investasi Raffi Ahmad Batal: Tidak Menjamin Pembangunan Bekizart Berhenti
Written by walhijogja
19 September 2024
Selasa 11 Juni 2024, Raffi Ahmad melalui pernyataan di media sosial menyatakan menarik diri atas keterlibatannya dalam pembangunan proyek Resort dan Beach Club Bekizart pasca ramainya gelombang penolakan dari masyarakat di media sosial. Namun, Penarikan dirinya tersebut tidak akan menjamin bahwa pembangunan proyek Bekizart batal. Hal ini karena pembangunan Bekizart melalui PT. Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) tidak hanya berisi Raffi Ahmad seorang. Artinya, rekanananya masih dapat menjalankanan pembangunan tersebut, baik bersama maupun tanpa Raffi Ahmad.
Respon pemerintah Gunungkidul dalam hal ini Bupati Gunungkidul yang tersebar pada media online mengatakan jika belum memberikan izin dan tidak datang dalam peletakan batu pertama Pembangunan Bekizart. Hal ini justru menimbulkan pertanyaan, mengingat pada tanggal 16 Desember 2023 Bupati Gunungkidul ikut dalam agenda peletakan batu pertama. Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul juga memberikan pernyataan bahwa belum ada izin kepada mereka. Sekalipun ada izin yang masuk, seharusnya pemerintah Gunungkidul menolak, mengingat bahwa proyek ini melanggar aturan dan jelas akan memperparah krisis ekologis.
Dalih selanjutnya yang diutarakan oleh Bupati Gunungkidul adalah soal demi kepentingan umum (pro rakyat) dan untuk mengangkat kepentingan ekonomi masyarakat. Dalil kepentingan umum ini, tidak memiliki landasan argumentasi yang jelas, mengingat warga Gunungkidul tengah menghadapi krisis air. Artinya kebutuhan masyarakat bukan soal pariwisata, tetapi ketersediaan air dan justru sistem air yang ada di dalam karst dapat manfaatkan oleh warga.
Kepentingan ekonomi masyarakat yang diutarakan seakan memang menjanjikan, tetapi sesungguhnya ini tidak berdampak banyak terhadap ekonomi warga. Model pariwisata modern seperti Bekizart, hanya akan memberikan akses pekerjaan pada wilayah rantai paling bawah. Selain merusak ekosistem karst, model pariwisata tersebut tidak memberikan akses tata kelola atau pengelolaan langsung kepada masyarakat.
Wilayah Pantai Krakal, Kapanewon Tanjungsari yang akan menjadi lokasi pembangunan masuk dalam zona perlindungan air tanah. Kawasan pantai Krakal mempunyai sungai bawah tanah dan mata air bawah tanah, ini dapat menjadi cadangan air bagi warga di sekitarnya.
Namun, sekalipun memiliki sungai bawah tanah, kapenowon Tanjungsari merupakan wilayah yang rawan kekeringan. Jika merujuk pada peta Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) bagian timur, wilayah kapenowon Tanjungsari juga mempunyai zona-zona rawan bencana banjir dan zona rawan bencana ambelasan tinggi. Maka, seandainya pembangunan Bekizart tetap berjalan akan semakin memperparah krisis ekologis di kapanewon Tanjungsari.
Laju pembangunan Bekizart jika tetap dilanjutkan, maka akan menabrak aturan-aturan yang telah ditetapkan. Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst, mengatakan bahwa kawasan karts harus dilestarikan dan dilindungi keberadaanya dalam rangfka mencegah kerusakan. Aturan lain yang akan dilanggar yakni, Perda DIY No. 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) D.I.Yogyakarta di dalamnya memuat bahwa Karst Gunungsewu masuk sebagai kawasan lindung geologi. Terakhir, dalam Perda Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2011 tentang RTRW disebutkan bahwa pada kawasan tersebut masuk ke dalam kawasan lindung geologi dan peruntukan pertanian. Artinya, Resort dan Beach Club Bekizart selain merusak daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, juga melanggar fungsi pemanfaatan dam pola ruang.
Aturan-aturan yang berpotensi dilanggar tersebut tentu Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunungkidul mengetahuinya. Jika kerusakan lingkungan dan pelanggaran aturan dibiarkan saja demi semata-mata kepentingan investasi, maka sama saja Pemda Gunungkidul turut andil dalam pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan hidup. Persoalan ekonomi (investasi) seharusnya mengarusutamakan kepentingan lingkungan hidup, bukan malah merusak kualitas lingkungan hidup hanya semata untuk kepentingan ekonomi.
Berdasarkan temuan dan pandangan tersebut, WALHI Yogyakarta menuntut supaya: 1) Pemerintah Daerah Gunungkidul menghentikan rencana pembangunan Resort dan Beach Club Bekizart yang akan dilakukan oleh PT. Agung Rans Bersahaja Indonesia; 2) Mengendalikan pemanfaatan kawasan bentang alam karst; dan 3) Mengutamakan kepentingan warga terkait ketersediaan air bagi kebutuhan sehari-hari dan pertanian warga.
Rekomendasi
- Pemerintah Daerah Gunungkidul menghentikan rencana pembangunan Resort dan Beach Club Bekizart yang akan dilakukan oleh PT. Agung Rans Bersahaja Indonesia;
- Mengendalikan pemanfaatan kawasan bentang alam karst; dan
- Mengutamakan kepentingan warga terkait ketersediaan air bagi kebutuhan sehari-hari dan pertanian warga.
Narahubung:
(Rizki Abiyoga) +62 82242036172
Related Articles
Related
Follow Us
Join
Subscribe For Updates
Dapatkan update berita terbaru seputar analisis, siaran pers, serta beberapa hasil publikasi lainnya dari kami.
WALHI YOGYAKARTA
- Beranda
- analisis
- tentang kami