Pemkab Sleman Tidak Angkut Sampah Organik Warga

Written by walhijogja

siaran pers

12 September 2024

Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan surat edaran tentang Tata Cara Pengangkutan Sampah. Pada surat edaran yang dirilis oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman tersebut pada poin dua menyatakan bahwa pelayanan persampahan kabupaten Sleman “Tidak Mengangkut Sampah Organik yang Berasal Dari Sampah Sisa Makanan, Sisa Sayuran, Sisa Buah-Buahan, Ranting Pohon dan Sejenisnya”. Artinya DLH Kabupaten Sleman tidak melakukan pengangkutan sampah organik untuk masyarakat. Masyarakat dibebankan mengelola sampah sendiri tanpa adanya dukungan dari pemerintah kabupaten. Padahal dalam undang-undang pengelolaan sampah, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab mengelola sampah.

Baca Juga: Posko Pengaduan Masalah Sampah

Pemkab Sleman berdalih bahwa kebijakan tidak diangkutnya sampah organik tersebut merupakan respon dari adanya anjuran desentralisasi pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemerintah mengeklaim bahwa Kabupaten Sleman telah membangun tempat pengelolaan sampah terpadu TPST di beberapa titik. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sampah organik merupakan sampah yang dapat busuk dan mengurangi kualitas pengelolaan sampah di TPST.

Sleman merupakan wilayah yang belum mempunyai fasilitas umum penunjang pengelolaan sampah, khususnya sampah organik. Apabila hanya dibebankan ke masyarakat tentu saja hal tersebut akan membuat masyarakat semakin kesulitan di tengah semakin menyempitnya lahan-lahan di perkotaan.

Apa yang dilakukan oleh Pemkab Sleman menunjukkan bahwa mereka melepaskan dan melakukan pembiaaran terhadap permasalahan sampah yang ada di wilayahnya. Kebijakan pemkab Sleman akan semakin menyulitkan posisi warga, di tengah semakin sempitnya lahan-lahan di perkotaan seperti di Sleman. Masyarakat yang tidak mempunyai lahan sendiri akan kesulitan untuk mengelola sampah organiknya.

Berdasarkan hasil temuan dan sikap Pemkab Sleman tersebut WALHI Yogyakarta memberikan rekomendasi, diantaranya adalah: 1) Penyediaan fasilitas penunjang pengelolaan sampah organik di Kabupaten Sleman 2) Adanya pendampingan pengelolaan sampah organik di tingkatan paling kecil seperti RT/RW di wilayah Sleman 3) Penyediaan anggaran untuk menunjang pengelolaan sampah organik di wilayah Sleman.

Rekomendasi

  1. Penyediaan fasilitas penunjang pengelolaan sampah organik di Kabupaten Sleman
  2. Adanya pendampingan pengelolaan sampah organik di tingkatan paling kecil seperti RT/RW di wilayah Sleman
  3. Penyediaan anggaran untuk menunjang pengelolaan sampah organik di wilayah Sleman.

 

 

Narahubung:

(Elki Setiyo Hadi) +62 89653178486

 

 

 

 

Follow Us

Join

Subscribe For Updates 

Dapatkan update berita terbaru seputar analisis, siaran pers, serta beberapa hasil publikasi lainnya dari kami.

 

WALHI YOGYAKARTA
  • Beranda
  • analisis
  • tentang kami
Follow Us