Posko Pengaduan Masalah Sampah
Written by walhijogja
12 September 2024
Rabu, 22 Mei 2024, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Yogyakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melakukan konferensi pers dalam rangka peluncuran Posko Pengaduan Sampah di DIY. Pembukaan posko pengaduan ini merupakan upaya strategis menyikapi sengkarut pengelolaan sampah di DIY. Belakangan, muncul banyak timbulan sampah di bahu-bahu jalan. Bukannya evaluasi atas ketidakbecusan mengelola sampah, pemerintah justru menindak masyarakat yang membuang sampah sembarangan dengan melakukan kriminalisasi. Sepantang tahun 2023 sampai 2024 LBH Yogyakarta mendapati adanya 57 kasus yang menjerat masyarakat Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kasus-kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta kota, dan Bantul.
Alih-alih menyelesaikan permasalahan secara holistik, pemerintah daerah cenderung menyelesaikan masalah dengan melemparkan tanggungjawab secara sepihak kepada masyarakat. Tingginya jumlah kasus Tipiring yang menjerat warga DIY dan munculnya surat edaran Pemkab Sleman yang tidak mengangkut sampah organik di wilayahnya merupakan dua bentuk kebijakan yang membuktikan hal tersebut.
Masalah pengelolaan sampah terlihat semakin keruh pasca buka tutupnya TPA Piyungan. Penutupan TPA Piyungan dilakukan tanpa ada perencanaan yang jelas. Akibatnya, muncul timbulan sampah di banyak titik. Selain itu, makin kesini kebijakan pengelolaan sampah makin tidak jelas. Desentralisasi pengelolaan sampah nyatanya hanya jadi gimmick dari tiap instansi untuk saling lepas tanggung jawab. Berdasarkan hasil temuan WALHI Yogyakarta pasca penutupan TPA Piyungan, terdapat berbagai permasalahan dari hulu hingga hilir. Maraknya timbulan-timbulan sampah menimbulnya semakin masifnya pencemaran udara dan pencemaran air. Permasalahan di hilir tidak kalah rumitnya. Tutupnya TPA Piyungan masih menyisakan berbagai pencemaran di air, udara, hingga tanah yang mengancam kesehatan warga.
Kepala Staf Advokasi LBH Yogyakarta, Dhanil Alghifary mengatakan, apabila merujuk pada peraturan perundang-undangan, pengelolaan sampah –mulai dari proses pemilahan sampai pemrosesan akhir sampah— harusnya jadi tanggung jawab pemerintah. Meskipun dalam prosesnya masyarakat juga punya tanggung jawab pengelolaan sampah, namun isu persampahan bukan isu sektoral yang sifatnya individual. Melainkan permasalahan struktural yang intervensinya memerlukan tata kelola sistematis dari pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten. Sehingga penindakan terhadap masyarakat yang buang sampah sembarangan merupakan upaya mengaburkan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan sampah. Toh, warga membuang sampah sembarangan karena pemerintah tidak menyediakan sarana prasarana pengelolaan sampah yang baik sehingga TPA Piyungan kelebihan muatan dan harus ditutup.
Atas dasar berbagai permasalahan pengelolaan sampah yang terjadi di DIY, Kami membuka posko aduan bersama untuk melakukan advokasi bersama permasalahan sampah di DIY. Bagi siapapun yang ingin melakukan aduan dapat datang ke kantor WALHI Yogyakarta dan LBH Yogyakarta yang alamatnya kami tuliskan atau menghubungi beberapa saluran media sebagai berikut:
WALHI Yogyakarta
Email: yogyakarta@walhi.or.id
Instagram: @pulihkanjogja
Whatsapp: +62 851-7972-0794
Kantor WALHI Yogyakarta: Wonocatur, Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55172
LBH Yogyakarta:
Email: office@lbhyogyakarta.org
Instagram: lbhyogyakarta
Whatsapp: +62 895-1062-9630
Kantor LBH Yogyakarta: Jl. Benowo, Prenggan, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55172
Related Articles
Related
Follow Us
Join
Subscribe For Updates
Dapatkan update berita terbaru seputar analisis, siaran pers, serta beberapa hasil publikasi lainnya dari kami.
WALHI YOGYAKARTA
- Beranda
- analisis
- tentang kami