WALHI Ajukan Surat Keberatan atas Kegagalan Gubernur DIY dalam Pengelolaan Sampah di TPST Piyungan

Written by walhijogja

siaran pers

19 Februari 2025

Sepanjang Periode tahun 2023 Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Bantul yang masuk ke TPA Piyungan rata-rata menghasilkan seribu ton lebih sampah. Sampah yang telah diolah hanya 28.69% dari seluruh total sampah yang berada di wilayah Kartamantul tersebut, wilayah yang menggantungkan sampah-sampah baik dari industri, rumah tangga, fasilitas publik dan lain sebagainya yang sudah sangat tergantung pada keberadaan TPA Piyungan. Sebanyak 71.31% sisanya yaitu sekitar 1046ton sampah langsung di buang ke TPA Piyungan setiap harinya tanpa adanya upaya pengurangan dan penanganan sesuai dengan pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga. Kurangnya upaya pengurangan volume sampah di tingkat regional dikarenakan kurangnya suport pemerintah provinsi dalam menangani sampah regional menimbulkan overload di TPST Piyungan.

Salah satu bentuk ketidakseriusan tata kelola sampah di DIY, adalah alokasi anggaran. Ketidakseriusan pemerintah provinsi dalam tata kelola pengelolaan

sampah dapat dilihat dari alokasi anggaran yang diterapkan oleh pemprov DIY. Apabila mengacu pada Permendagri tahun 2010, seharusnya untuk penanganan sampah, anggaran yang disediakan adalah 3% dari total anggaran belanja. Sementara pemerintah DIY hanya mengalokasikan anggaran di bawah 2%. Tidak optimalnya anggaran untuk tata kelola sampah ini, berdampak pada pengelolaan yang tidak maksimal

Pengelolaan di TPST Piyungan yang masih menggunakan metode Open Dumping yang juga mempengaruhi kondisi lingkungan di wilayah sekitar landfill. Salah satu dampak degradasi lingkungan akibat tidak optimalnya pengelolaan sampah di TPA adalah air lindi. Air lindi di TPST Piyungan dikembalikan ke medium alam dengan memanfaatkan sungai Opak. Hasil temuan WALHI menunjukkan adanya beberapa parameter kimia dan parameter fisik yang telah melebihi baku mutu kelas air 2 yang menjadi kelas air untuk air sungai, berdasarkan PP No 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara untuk air sumur warga, apabila merujuk Permenkes no 2 tahun 2023 tentang air minum, sumur warga juga mengalami penurunan kualitas karena terdapat parameter fisika dan kimia yang juga melebihi baku mutu.

Kondisi overload tersebut ditanggapi dengan penutupan TPA Piyungan yang dilakukan dengan serampangan tanpa mengacu pada Penilaian Indeks Risiko dan Rekomendasi Penutupan yang sesuai dengan ketentuan pada Permen PU pasal 61 nomor 3 tahun 2013. Apabila merujuk pada prosedur yang tertuang dalam Permen PU tentang penutupan TPA, seharusnya terdapat beberapa tahapan teknis penutupan seperti prapenutupan, pelaksanaan penutupan dan pasca penutupan. Tetapi, dalam praktiknya Pemerintah Provinsi DIY tidak melakukan pelaksanaan teknis tersebut dan menutup secara sepihak. Tidak adanya tahapan teknis dan perencenaan terkait pengelolaan sampah saat penutupan TPA Piyungan menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan yang tidak hanya berdampak di sekitar Piyungan. Penutupan yang tanpa perencanaan yang jelas tersebut juga berdampak di wilayah-wilayah lain di Yogyakarta dan sekitarnya.

Berdasarkan hasil investigasi dan berbagai permasalahan lingkungan akibat kegagalan pengelolaan sampah yang tidak dapat dilepaskan tanggung jawab pemerintah provinsi, maka WALHI Yogyakarta mengajukan surat keberatan pada Gubernur DIY pada 23 Januari 2025. Isi dari surat keberatan tersebut berkaitan dengan kegagalan  pengelolaan di TPST Piyungan yang berdampak mencemari wilayah sekitar TPST piyungan hingga wilayah-wilayah lain akibat menumpuknya sampah, Adapun rekomendasi yang ditulis dalam surat adalah: 1) Melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; 2) Melakukan penutupan TPA regional Piyungan sesuai dengan mekanisme pada Permen PU nomor 3 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan; 3) Mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah sesuai dengan rekomendasi Permendagri nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah; 4) Meminta Gubernur DIY membuat aksi Pemulihan lingkungan dengan melibatkan masyarakat secara aktif; 5) Meminta Gubernur untuk memfasilitasi kabupaten dan kota dalam melakukan perencanaan pengelolaan sampah di DIY 

Rekomendasi

  1. Melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
  2. Melakukan penutupan TPA regional Piyungan sesuai dengan mekanisme pada Permen PU nomor 3 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan;
  3. Mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah sesuai dengan rekomendasi Permendagri nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
  4. Meminta Gubernur DIY membuat aksi Pemulihan lingkungan dengan melibatkan masyarakat secara aktif;
  5. Meminta Gubernur untuk memfasilitasi kabupaten dan kota dalam melakukan perencanaan pengelolaan sampah di DIY 

Narahubung:

WALHI Yogyakarta +6289653178486

LBH Yogyakarta +6282330274562

Join

Subscribe For Updates 

Dapatkan update berita terbaru seputar analisis, siaran pers, serta beberapa hasil publikasi lainnya dari kami.

 

WALHI YOGYAKARTA
  • Beranda
  • analisis
  • tentang kami