13 Korporasi Industri Pariwisata Ubah 34,46 Hektar KBAK Gunungsewu dan Ancam Ketersediaan Air di Gunungkidul

by | Jan 24, 2026 | Karst, Siaran Pers | 0 comments

Gemerlap pariwisata Gunungkidul menyimpan sejumlah fakta kelam berupa kerusakan serius pada ekosistem esensial Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu yang merupakan warisan dunia. Kerusakan tersebut bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan kembali, akibat masifnya pembangunan destinasi wisata berbasis korporasi bermodal besar. Berdasarkan investigasi WALHI Yogyakarta, terdapat 13 (tiga belas) industri pariwisata berbasis korporasi yang beroperasi di dalam KBAK Gunungsewu dan telah merubah bentang alam sebesar +34,46 Hektar. Kesemua industri pariwisata tersebut antara lain: Heha Ocean View, Obelix Sea View, Drini Hills, Drini Park Resourt, D’Girijati Hotel & Beach Club, Queen of The Sout Beach Resort & Hotel, Inessya Resort, Casa Coco Resort Villa & Cottage, Stone Valley, Jungwok Blue Ocean, Edge Resort, dan On The Rock. Kerusakan ini berpotensi terus meluas. Terbaru, Obelix merencanakan ekspansi ke Pantai Sanglen dengan mengubah bentang alam karst seluas kurang lebih 3 hektar yang saat ini mendapatkan penolakan dari warga. Perubahan bentang alam karst tersebut secara integral menghilangkan fungsi ekologis karst sebagai penyimpan air tanah dan penangkap karbon, serta merusak system hidrologi alami.

Tidak hanya merubah bentang alam, korporasi industri pariwisata tersebut juga megekstrak air yang ada di bawah karst secara massif. WALHI Yogyakarta telah melakukan perhitungan ekstraksi air dengan menggunakan tiga kategori; hunian; fasilitas penunjang; dan operasional. Perhitungan tersebut mengambil sampel dari 3 korporasi industri pariwisata: HeHa Ocean View; Queen of The Sout Beach Resort & Hotel; dan Drini Park. Dari ketiga kategori yang digunakan untuk menghitung sampel tersebut, maka: pertama, Queen of The South Beach & Hotel telah mengekstrak air sebanyak 23328 m3/tahun atau setara dengan 23.328.000 liter/tahun; kedua, Drini Park mengekstrak air sebanyak 41040 m3/tahun atau setara dengan 41.040.000 liter/tahun; dan ketiga, Heha Ocean View telah mengekstrak air sebanyak 19080 m3/tahun atau setara dengan 19.080.000 liter/tahun.

Praktik perusakan bentang alam dan ekstraksi air secara massif yang merusak fungsi pengatur alami tata air ini bertentangan secara nyata dengan regulasi perlindungan KBAK dan lingkungan hidup. Keputusan Menteri ESDM No 3045 K/40/MEM/2014 yang telah menetapkan KBAK Gunungsewu sebagai kawasan lindung geologi dan menjadi bagian dari kawasan lindung nasional. Penetapan ini selaras dengan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst, yang mengatakan bahwa KBAK memiliki fungsi sebagai imbuhan air tanah yang mampu menjadi media resapan air permukaan ke dalam tanah, penyimpanan air tanah secara permanen, mempunyai mata air permanen, mempunyai system atau jaringan air bawah tanah, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, tindakan korporasi industri pariwisata telah melanggar regulasi secara terang benderang dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tindakan perusakan bentang alam, ekstraksi air secara massif, dan menentang regulasi tersebut mencapai bentuk sempurnanya, yaitu kerusakan permanen fungsi ekologis, dan hilangnya geodiversitas dan biodiversitas yang tidak dapat dipulihkan kembali di KBAK Gunungsewu. Berdasarkan hal tersebut, WALHI Yogyakarta mendesak: 1) Audit keseluruhan industri pariwisata di KBAK Gunungsewu; 2) Cabut seluruh izin korporasi industri pariwisata yang tidak sesuai dengan wilayah peruntukan; 3) Menuntut pertanggungjawaban korporasi dan pemerintah atas kerusakan yang telah ditimbulkan berdasarkan aturan yang berlaku.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *