Penggusuran Watu Bolong: Bukti Omong Kosong Kraton, Pemerintah Provinsi Dan Daerah

by | Mar 15, 2026 | Karst, Pesisir, Siaran Pers | 0 comments

Pokdarwis Watu Bolong dengan jumlah saat ini mencapai 30 (tiga puluh) kepala keluarga masih bertahan di tengah ancaman dari industri pariwisata On The Rock. Warga terus menerus mendapatkan tekanan agar segera pindah dan menuruti perintah relokasi dari beragam pihak yang mendukung rencana tersebut. 

“Saya terus-terusan mendapatkan tekanan mulai dari pengelola, perangkat desa, aparat dan ada yang mengaku dari Kraton agar pokdarwis menuruti perintah pindah dan relokasi sesuai kemauan pengelola. Kami itu mau seandainya dirapikan tidak apa-apa tetapi kalau direlokasi jelas kami menolak, apalagi di tanah milik orang lain, pasti tidak ada kepastian di masa depan untuk anak cucu kami” tambah perwakilan Pokdarwis Watu Bolong. 

Tidak berhenti di sana, Pokdarwis bahkan tidak dilibatkan sama sekali dalam pertemuan pada tanggal 21 Februari 2026 yang diselenggarakan di Kelurahan Banjarejo antara pengelola On The Rock, perangkat desa, dan masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, terdapat klaim dari pengelola On The Rock bahwa telah mendapatkan serat kekancingan dari Keraton untuk memperluas dan mengembangkan destinasi ini sampai di Pantai Watu Bolong. 

“Pertemuan di Kelurahan itu kami tidak dapat undangan sama sekali, bahkan kami tahu adanya pertemuan tersebut setelah pertemuan selesai dilaksanakan. Kalau di sana misalnya ada yang mengatasnamakan kelompok, tentu saja itu tidak mewakili kelompok dan bukan keputusan kelompok, alias untuk kepentingan individu” ungkap perwakilan Pokdarwis Watu Bolong. 

Sementara itu, Abi selaku Ketua Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Yogyakarta mengungkapkan bahwa destinasi wisata On The Rock merupakan sebuah praktek pengangkangan terhadap hukum. 

“Tentu saja adanya On The Rock merupakan praktek pengangkangan melanggar sejumlah aturan, mulai dari Perda DIY No. 10 Tahun 2023 Tentang RTRW DIY Tahun 2023-2043 yang melarang terjadinya perubahan morfologi dan merusak fungsi kawasan karst. Kepmen ESDM No. 3045 K/40/MEM/2014 Tentang Penetapan KBAK Gunung Sewu yang menyatakan bahwa wilayah tersebut merupakan bagian dari kawasan lindung nasional.” ungkap Abi. 

Tidak berhenti di sana, destinasi tersebut menurutnya juga merupakan tindakan perusakan lingkungan hidup secara terang-benderang terhadap KBAK Gunung Sewu. 

“On The Rock jelas-jelas membongkar bukit-bukit karst dan itu merupakan praktik penghilangan fungsi karst sebagai imbuhan air tanah, sumber mata air, maupun media penyimpanan air tanah dan penangkap karbon. Selain itu, On The Rock juga tidak mempunyai AMDAL dan izin lingkungan” tambah Abi.

Fakta temuan di lapangan jauh berbeda dengan statemen resmi yang dinyatakan oleh Gubernur DIY dan GKR Mangkubumi. Dalam statment tersebut dinyatakan bahwa DIY memiliki ciri khas tersendiri dan tidak bisa dipersamakan seperti Bali, dengan indikator pariwisata yang tidak merusak lingkungan dan membersamai warga merupakan statemen tidak berdasar. Berbeda dengan klaim tersebut, temuan WALHI Yogyakarta menunjukkan bahwa industri pariwisata di Gunungkidul justru menggusur warga yang sebelumnya telah mempunyai inisiasi. Temuan lainnya menunjukan terdapat 13 korporasi yang telah beroperasi dan merusak 34,4 hektar KBAK Gunungsewu. Selain itu, terdapat pula ekstraksi air tanah yang dilakukan di 3 lokasi dengan total 83.448 m3/tahun. Oleh karena itu, WALHI menuntut Gubernur DIY dan pemerintah Gunungkidul untuk bertanggungjawab atas statement tersebut dengan; 1) Cabut seluruh izin industri pariwisata berbasis korporasi yang berada di wilayah KBAK Gunungsewu, termasuk On The Rock;  2) Berikan pengelolaan pariwisata kepada komunitas berbasis warga.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *