Masa libur Lebaran telah berlalu. Sampah masih menjadi satu persoalan di DIY, terutama setiap kali memasuki musim libur panjang. Sebagai wilayah yang hidup dari industri pariwisata, peningkatan angka wisatawan selalu berbanding lurus dengan peningkatan jumlah sampah yang juga menjadi permasalahan tahunan. Hingga hari ini, Yogyakarta masih gagap dalam menghadapi permasalahan sampah pasca libur panjang.
Pada musim libur Lebaran 2026, DLH Kota Yogyakarta dan DLH Kabupaten Sleman mengklaim kenaikan sampah “terkendali”. DLH Kota Yogyakarta mencatat kenaikan timbulan sampah sekitar 7%, sekitar 40 ton/hari. Sementara itu, DLH Kabupaten Sleman mencatat kenaikan sekitar 10-15%, sekitar 60-90 ton/hari. Secara keseluruhan, jumlah peningkatan timbulan sampah pada libur lebaran tahun ini memang lebih sedikit daripada libur lebaran tahun 2025. Apabila dibaca secara kritis, penurunan ini dapat terjadi karena menurunnya jumlah wisatawan di sejumlah wilayah, seperti Sleman dan Bantul. Sementara itu, Kota Yogyakarta yang dikunjungi oleh banyak wisatawan justru mengalami penurunan okupansi hotel yang mengindikasikan berkurangnya durasi tinggal wisatawan. Kondisi-kondisi ini dapat berdampak pada menurunnya produksi sampah. Maka, dapat dikatakan bahwa situasi yang tampak “terkendali” merupakan faktor eksternal yang situasional, bukan karena keberhasilan kebijakan pengelolaan sampah. Selama ini, kebijakan pemerintah lebih banyak berfokus pada aspek penanganan sampah di hilir, mulai dari pengosongan depo, penambahan armada pengangkutan, dan penambahan jumlah personel kebersihan. Pemerintah beberapa kali bahkan membuka kembali TPA Piyungan untuk mengevakuasi timbulan sampah yang meningkat setiap musim libur panjang. Kebijakan-kebijakan tersebut, apabila merujuk ke UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, upaya yang dilakukan oleh pemerintah masuk dalam kerangka “penanganan sampah” yang cenderung menangani sampah di hilir setelah timbulnya sampah. Aspek yang sangat penting dalam pengelolaan sampah di hulu, berupa pengurangan timbulan sampah, justru belum dilakukan secara serius. Padahal ini menjadi salah satu fokus utama kebijakan pengelolaan sampah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 UU 18 Tahun 2018.
Kebijakan pengurangan sampah yang ada sejauh ini hanya berupa surat edaran yang umumnya diterbitkan menjelang libur panjang. Sebagai contoh, Surat Edaran Pemkot Yogyakarta No. 100.4.4/730 tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang lebih banyak ditujukan kepada masyarakat dan wisatawan untuk lebih bijak sebagai konsumen, serta kepada panitia penyelenggara salat Idul Fitri agar tidak terlalu banyak menghasilkan sampah selama pelaksanaan ibadah.
Kebijakan ini umumnya mengandung dua kekeliruan. Pertama, kemunculan surat edaran justru menunjukkan bahwa upaya penanganan sampah masih bersifat sporadis dan tanpa adanya perencanaan yang jelas. Surat edaran yang bersifat himbauan juga menunjukkan bahwa tidak ada ketegasan dari pemerintah daerah dalam mengintervensi pengelolaan sampah. Kedua, cenderung salah sasaran karena lebih banyak ditujukan kepada masyarakat dan wisatawan yang sebenarnya adalah konsumen dan bukan sumber utama dalam rantai produksi sampah. Pemerintah sejauh ini belum secara serius menyasar sektor produsen, seperti pelaku bisnis hotel, restoran, pengelola pariwisata, atau industri lain, seperti industri kemasan. Sektor ini justru merupakan sumber tangan pertama (first generator) yang memproduksi timbulan sampah, tetapi tidak banyak diintervensi secara serius oleh pemerintah.
Persoalan ini menjadi semakin jelas ketika melihat data dari Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2025 yang menunjukkan bahwa sampah organik masih mendominasi komposisi sampah di DIY, dengan persentase sebesar 41,23%. Meskipun sampah organik mengalami penurunan sebesar 12,28% sejak 2021, sampah plastik justru mengalami peningkatan sebesar 13% menjadi 25,77% dan sampah kertas/karton mengalami kenaikan 5,97% menjadi 14,53%. Peningkatan signifikan pada sampah plastik dan kertas/karton mengindikasikan kontribusi besar dari sektor industri, terutama yang berkaitan dengan sektor pariwisata. Dengan demikian, beban pengurangan sampah tidak sepatutnya dilimpahkan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus tegas mengintervensi sektor industri yang selama ini tidak begitu banyak disentuh.
Membaca kondisi pengelolaan sampah di DIY akhir-akhir ini, WALHI Yogyakarta merekomendasikan tiga hal: pertama, Pemerintah DIY perlu berkomitmen untuk menyusun kebijakan peta jalan pengurangan timbulan sampah dari hulu; kedua, menyasar sektor industri dan produsen sebagai sumber utama timbulan sampah; ketiga, berkoordinasi antar-stakeholder dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu, berkeadilan, dan berkelanjutan mulai dari hulu hingga hilir.

0 Comments