Press Release: Koalisi Masyarakat Pemerhati Karst Indonesia Menolak Rencana Pengurangan Kawasan Bentang Alam Karst Gunung Sewu oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta

by | Dec 22, 2022 | Media, Siaran Pers | 0 comments

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah memberikan respon atas surat yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Pemerhati Karst Indonesia terkait penolakan rencana pengurangan KBAK Gunungsewu yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, dengan mengadakan dengar pendapat para ahli melalui kegiatan FGD I pada 1 Desember 2022. Pemprov DIY juga telah mengadakan sebuah webinar untuk memberikan masukan kepada Pemkab Gunungkidul tentang alternatif pembangunan di Kawasan Karst Gunungsewu pada 22 Desember 2002. Webinar ini menghadirkan narasumber pakar valuasi ekonomi lingkungan UGM, Poppy Ismalina dan Ketua DPD Gabungan Industri Pariwisata Indonesia DIY, Bobby Ardyanto Setyoadjie.

Dalam paparannya, Poppy Ismalina mengestimasikan pengurangan luasan KBAK Gunungsewu di Kabupaten Gunungkidul berpotensi meningkatkan kemungkinan alih fungsi lahan yang akan berdampak pada fungsi karst sebagai kawasan resapan air hujan. Berdasarkan hasil valuasi ekonomi yang dilakukan Poppy Ismalina bersama Koalisi Masyarakat Pemerhati Karst Indonesia, Karst Gunungsewu memiliki potensi serapan air senilai 31.004.473.500 meterkubik/bulan. Dari hasil perhitungan, nilai ekonomi (harga) air dengan asumsi harga per meter kubik Rp. 4000,- (Data Harga Air PDAM Gunungkidul Rp 4.000/0–10 meterkubik), maka valuasi ekonomi air yang diberikan kawasan karst untuk kebutuhan hidup masyarakat, pertanian, PDAM, dll adalah Rp 12.401.789.400.000/bulan atau Rp 148.821.472.800.000/tahun.

Langkah Pemkab Gunungkidul dalam mengajukan peninjauan kembali KBAK Gunungsewu terindikasi inkonstitusional karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Merujuk pada Permen ESDM No 17/2012 tentang Penetapan KBAK, pemerintah daerah hanya bisa mengajukan penetapan KBAK kepada Menteri ESDM, tidak ada klausul tentang peninjauan kembali dengan tujuan pengurangan luasan KBAK. Dalam hal penetapan KBAK Gunungsewu, Pemkab Gunungkidul (bersama Pemkab Wonogiri dan Pemkab Pacitan) seharusnya mengikuti proses penetapan KBAK secara utuh, sehingga penetapan KBAK Gunungsewu seharusnya sudah bersifat final. Badan Geologi harus secara tegas menolak usulan peninjauan KBAK Gunungsewu yang diajukan Pemkab Gunungkidul.

Penetapan KBAK Gunungsewu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 3045 K/ 40/Men/2014 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Gunung Sewu yang dilakukan antara tahun 2012 – 2014 sesuai dengan Permen ESDM No 17/2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst telah melalui tahapan penelitian, FGD dan ada tahapan evaluasi. Jika ada keberatan seharusnya disampaikan pada waktu FGD sebelum penetapan. Persetujuan peninjauan kembali KBAK Gunungsewu akan menjadi preseden buruk penetapan KBAK di wilayah-wilayah lain. Adapun alasan Pemkab mengurangi luasan KBAK untuk mempermudah pembangunan dan investasi adalah alasan yang mengada-ada dan justru menunjukkan keberpihakan Pemkab terhadap investor dan tidak pedulinya Pemkab terhadap perlindungan kawasan karst/lingkungan hidup. Proyek pembangunan dan investasi di kawasan karst seharusnya dikaji ulang, bukan difasilitasi lebih besar lagi.

Lebih lanjut, mencermati peta usulan pengurangan KBAK yang diajukan Pemkab Gunungkidul ke Badan Geologi dalam paparan Badan Geologi pada tanggal 1 November 2021, terlihat jelas ada kejanggalan dari sudut pandang ilmu geologi. Batas kawasan karst seharusnya sesuai dengan batas litologi, dalam hal Karst Gunungsewu seharusnya mengikuti batas batu gamping Formasi Wonosari. Sementara dalam peta yang diajukan oleh Pemkab Gunungkidul, batas KBAK baru yang diusulkan tidak memiliki landasan akademik yang jelas.

Permasalahan-permasalahan yang muncul setelah penetapan KBAK mengindikasikan Permen ESDM No.17/2012 tidak memadai sebagai regulasi yang mengatur kawasan karst. Perlu ada regulasi yang bersifat holistik dan multisektoral, karena karst tidak cukup hanya dilihat dari sisi ilmu kebumian saja tapi juga harus dapat dilihat dari sisi ekosistem esensial yang ada di sekitar kawasan karst, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan prinsip kehati-hatian sesuai dengan amanat Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah Pusat dalam hal ini perlu melihat kembali usulan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengeloaan Kawasan Karst yang telah diusulkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Diyakini RPP Pengelolaan Karst ini telah ada di meja Setneg sejak tahun 2015 dan belum ada kejelasan hingga saat ini. RPP ini diharapkan akan dapat memperkuat pengelolaan kawasan karst yang lebih baik karena telah disusun secara holistik, multipihak dan melihat karst sebagai sebuah ekosistem yang tersusun atas unsur fisik dan unsur biologis.

Contact Person
Petra 081227836239 ( Masyarakat Speleologi Indonesia)
Halik Sandera 085228380002 (Walhi Yogyakarta)