WALHI Yogyakarta merupakan forum advokasi lingkungan hidup yang terdiri dari Organisasi non Pemerintah (Ornop), Kelompok Pecinta Alam, dan Organisasi Rakyat. WALHI Yogyakarta dalam melakukan advokasi lingkungan hidup didukung oleh 26 lembaga anggota, lebih dari 300 sahabat lingkungan dan 54 mitra kerja organisasi rakyat yang berasal dari berbagai latar belakang disiplin dan keahlian, seperti organisasi hukum, kesehatan lingkungan dan masyarakat, hutan, pertanian, lingkungan perkotaan, buruh, penegakan demokrasi dan HAM serta pemberdayaan masyarakat, manajemen sumberdaya alam, Manajemen Bencana, budaya, pendidikan lingkungan, lembaga riset serta lembaga mahasiswa penggiat alam bebas.
Dalam menjalankan kerja-kerja advokasi, visi dan misi yang diemban oleh WALHI Yogyakarta ialah:
Visi
Bahwa Keadilan Lingkungan Hidup adalah Hak Kita Semua;
Misi
- WALHI Yogyakarta Mendorong keterlibatan publik dalam pengelolaan ruang
- WALHI Yogyakarta Mendorong penyelamatan dan keberfungsian sumber-sumber air
- WALHI Yogyakarta Mendorong kolektivitas dan kemandirian publik dalam PRB
- WALHI Yogyakarta Mendorong penyelamatan sumber-sumber pangan lokal
- WALHI Yogyakarta Membangun kekuatan massa kritis
- WALHI Yogyakarta mempunyai goal mendorong kedaulatan rakyat dalam tata kelola sumber daya alam dan lingkungan hidup yang lebih baik melalui penguatan organisasi rakyat dan pengawalan kebijakan publik.
Struktur Organisasi WALHI Yogyakarta
Kepengurusan WALHI Yogyakarta periode 2018-2022 terdiri dari Dewan Daerah dan Eksekutif Daerah yang terdiri dari Direktur Eksekutif didukung oleh bidang kerja Kesekretariatan, Keuangan, Advokasi Kawasan, Program, Pendidikan dan Kaderisisasi, serta Penelitian dan Pengembangan. WALHI Yogyakarta juga didukung oleh organisasi support/pendukung, yakni Sahabat Lingkungan dan WALHI Institute.
WALHI Yogyakarta dalam melakukan advokasi lingkungan hidup berbasiskan kawasan dengan isu strategis antara lain Tata Ruang, Kedaulatan Pangan, Air dan Bencana Ekologis. Advokasi ini, di satu sisi, sasarannya adalah pembuat kebijakan, pemilik modal, dan kelompok-kelompok lain yang berpotensi merusak lingkungan hidup, serta masyarakat luas. Di sisi lain, mendorong terbangunnya partisipasi dan kedaulatan publik dalam pengelolaan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.