Merespon Situasi Lingkungan dan Akses Warga Pantai Watu Bolong Kabupaten Gunungkidul Ditengah Ekspansi Bisnis Industri Pariwisata

Yogyakarta, 21 Agustus 2026 - Menyikapi penutupan ataupun pembatasan akses jalan atas pantai Watu bolong yang terletak di Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, yang diduga dilakukan oleh PT Argenta dan/atau Taman Wisata On The Rock, pada rabu 13 Agustus 2026, LBH Yogyakarta, Walhi Yogyakarta, dan Pokdarwis Watubolong meminta sikap tegas dan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pengawasan pembangunan usaha wisata On The Rock dan perlindungan hak-hak warga, yang dalam pernyataan Bupati Gunungkidul mengatakan bahwa “terdapat 13 usaha wisata yang telah beroperasi tetapi belum memiliki izin lengkap. On The Rock termasuk dalam daftar usaha yang masuk dalam proses penertiban tersebut”.1

Bahwa Pantai Watu Bolong sebagai ruang publik menjadi wahana aktivitas sosial, budaya, dan ekonomi warga Pantai Selatan Gunungkidul. Pantai Watu Bolong sebagai ruang sosial dan budaya warga, diperkuat dengan adanya tradisi nyadran dan sedekah bumi yang setiap tahun dilakukan, sebagai ruang ekonomi atau memenuhi kebutuhan sehari-sehari dengan warga beraktivitas sebagai nelayan darat dan ekonomi kecil berupa kios untuk wisata Pantai Watu Bolong. Pantai Watu Bolong juga termasuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst Pegunungan Karst Gunung Sewu, yang dimana terdapat goa karst dan resurgen air sebagai kekayaan alam yang harus dilindungi dan dirawat, berdasarkan ketentuan pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 – 2030.

Parjo, warga Kalurahan Banjarejo, Padukuhan Melikan, mengatakan bahwa selama ini warga telah memiliki sejarah panjang di Pantai Watu Bolong. Hubungan warga dengan Pantai Watu Bolong tidak hanya pada aktivitas ekonomi. Lebih dari itu, warga Banjarejo, secara turun-temurun sudah melakukan tradisi nyadran di kawasan pantai. Di sekitar kawasan pantai, banyak warga dari Banjarejo yang melakukan aktivitas pertanian. Selain itu, ketika air sedang surut, banyak juga yang menggantungkan hidupnya dari mencari rumput laut di area pantai, baik untuk dikonsumsi sendiri maupun untuk dijual. Dari atas terumbu karang, ada juga masyarakat yang melempar jala untuk menangkap ikan dan udang. Tidak jarang juga, orang memasang jaring di pesisir laut untuk menangkap ikan.

Wilah, perempuan Pokdarwis Pantai Watu Bolong, menambahkan. Di sisi timur Pantai Watu Bolong ada mata air yang memancar di sepanjang garis pantai. Sejak dulu, warga memanfaatkan air untuk berbagai keperluan mulai dari kebutuhan domestik, seperti mencuci, minum, dan mandi, hingga memenuhi kebutuhan minum hewan ternak. “Kalau kondisi kering biasanya warga ambil air dari situ semua, jadi kalau itu ditutup warga bisa kehilangan sumber airnya,” ujar Wilah.

Sementara itu, Margono, salah seorang anggota Pokdarwis Watu Bolong, mengatakan bahwa kehadiran On The Rock telah membatasi bahkan menutup akses masyarakat ke kawasan pantai. Sebelum adanya On The Rock, warga Kalurahan Banjarejo dan masyarakat umum dapat dengan leluasa datang ke pantai. Setelah On The Rock beroperasi dan mulai melakukan pemortalan, akses warga mulai terbatas. Setelah itu, On The Rock berlanjut melakukan penutupan akses dengan mendirikan seng. Hal ini berdampak pada aktivitas warga yang biasa lalu-lalang ke pantai, baik untuk mencari ikan, rumput laut, berjualan, maupun masyarakat umum yang ingin berwisata ke pantai.

Egit Andre Kelana, Staff Advokasi dan Kampanye WALHI Yogyakarta, menegaskan keberadaan On The Rock sejak awal telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) karena telah melakukan pembangunan di kawasan sempadan pantai dan telah melakukan pelanggaran hak akses publik untuk mengakses kawasan pesisir. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 35 huruf i UU No. 27 Tahun 2007 tentang PWP3K. Selain itu, ada sejumlah peraturan lain yang melarang bentuk privatisasi dan penutupan akses ke pantai, seperti Perpes No. 51 Tahun 2016 dan Permen KP No. 21 Tahun 2018.

Egit menambahkan, pelanggaran lain yang juga tidak dapat dianggap remeh adalah kenyataan bahwa On The Rock selama ini beroperasi tanpa AMDAL dan secara terang-terangan melakukan perusakan morfologi karst sebagai kawasan lindung geologi. Merujuk ke Pasal 23 UUPLH, aktivitas On The Rock telah memenuhi kriteria Berdampak Penting karena telah melakukan pengubahan bentuk lahan dan bentang alam, eksploitasi sumber daya alam, dan proses serta kegiatan yang hasilnya mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam. Sementara itu, Pasal 8 PP No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mentenpakan bahwa setiap rencana usaha yang lokasinya berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung wajib memiliki AMDAL.

“Kenyataan ini sebenarnya telah diungkap sendiri oleh Pemkab Gunungkidul pada Maret 2026 yang menyatakan 13 industri pariwisata, termasuk juga On The Rock, beroperasi tanpa memiliki izin lengkap. Namun, hingga hari ini tidak ada tindakan tegas seperti penutupan pada industri pariwisata yang melakukan perusakan, seperti On The Rock. Hingga hari ini, kita masih bisa On The Rock masih terus berekspansi. Apabila dibiarkan, kerusakan akan semakin memburuk dan warga semakin terancam tergusur dari ruang hidupnya”, Egit menambahkan.

Rakha Ramadhan, Kepala Bidang Advokasi LBH Yogyakarta, menyatakan negara harus hadir dalam hal ini Pemerintah DIY dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul guna melakukan perlindungan dan menjamin hak asasi manusia Warga Watubolong terpenuhi dan tidak dilanggar dari adanya Aktivitas Bisnis Usaha Pariwisata berisiko tinggi di Kawasan Pantai Watubong. “Adanya aktivitas bisnis usaha pariwisata berisiko tinggi di Kawasan Pantai Watubolong yang dilakukan oleh On the Rock yang tidak memiliki izin yang memadai membutuhkan kehadiran negara dalam hal ini Pemerintah DIY dan Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul untuk melakukan pengawasan dan penindakan tegas atas berbagai dugaan pelanggaran perizinan dari aspek pendirian bangunan, aspek perizinan lingkungan, aspek usaha pariwisata, aspek kesesuaian peruntukan ruang. Secara faktual, titik puncak ialah dengan adanya pemasangan gerbang yang secara langsung membatasi askes warga terhadap pantai. Hal ini jelas berimplikasi pada pelanggaran hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak atas lingkungkan yang baik dan sehat, serta hak atas sosial dan budaya. Sehingga, melalui ini LBH Yogyakarta sebagai kuasa hukum Warga Watubolong akan mengirimkan surat ke Gubernur DIY dan Bupati Gunung Kidul untuk segera menindaklanjuti persoalan rakyat ini,” ucap Rakha Ramadhan.

Sehingga melalui konferensi pers yang diselenggarakan pada 21 Agustus 2026 di Kantor LBH Yogyakarta, dengan ini Pokdarwis Pantai Watu Bolong, WALHI Yogyakarta, dan LBH Yogyakarta menyampaikan desakan publik kepada Gubernur DIY dan Bupati Gunung Kidul untuk:

  1. Menginvestigasi dan mengusut kesesuaian perizinan, peruntukan ruang, dan konflik sosial terhadap Aktivitas Bisnis Usaha Wisata dengan Resiko Tinggi di Pantai Watu Bolong secara khusus dan di Kawasan Pantai-Pantai Gunung Kidul;
  2. Menghentikan pembangunan fisik dan atau operasional usaha bagi Aktivitas Bisnis Usaha Wisata dengan Resiko Tinggi di Pantai Watu Bolong secara khusus dan di Kawasan Pantai-Pantai Gunung Kidul yang tidak memiliki izin yang sesuai dengan aktivitasnya;
  3. Melakukan penindakan tegas berupa sanksi administratif hingga proses pidana bagi Aktivitas Bisnis Usaha Wisata dengan Resiko Tinggi di Pantai Watu Bolong secara khusus dan di Kawasan Pantai-Pantai Gunung Kidul yang tidak memiliki izin yang sesuai dengan aktivitasnya;
  4. Melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap 13 usaha wisata yang telah berjalan tetapi belum berizin lengkap juga seluruh Aktivitas Bisnis Usaha Wisata dengan Resiko Tinggi di Pantai Watu Bolong secara khusus dan di Kawasan Pantai-Pantai Gunung Kidul dan dilaporkan kepada publik; dan
  5. Memastikan perlindungan dan penjaminan hak asasi manusia bagi seluruh warga kecil yang beraktivitas dan memanfaatkan ruang Kawasan Pantai Watu Bolong.
Bagikan catatan ini