Warga Dusun Demangan, Kelurahan Argodadi, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul kini sedang mengalami ancaman besar krisis lingkungan yang akan mengancam ruang hidup mereka karena keberadaan pertambangan illegal. Pertambangan illegal ini dilakukan oleh CV. Silvano Putra, dimana tidak memiliki izin resmi untuk melakukan pengambilan material berdasarkan penelusuran melalui MOMI (Minerba One Map Indoneia) ESDM. Hasil penelusuran mendapati bahwa wilayah tersebut ditetapkan sebagai wilayah pencadangan atau dapat disebut Wilayah Pencadangan Negara. Oleh karena itu, jika terdapat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan bernama CV. Silvano Putra, dapat dipastikan aktivitas tersebut melanggar hukum atau dapat disebut ilegal berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan.
Realita di lapangan, awal bulan Januari tahun 2025, mereka telah melakukan pengambilan material dengan tiga mesin sedot, padahal tidak ada sosialisasi kepada warga Dusun Demangan sampai hari ini. Berdasarkan pengamatan warga, hasil dari pengambilan material kemudian diangkut menggunakan truk dan terdapat sekitar dua puluh truk setiap hari untuk mengambil material pasir Daerah Aliran Sungai Progo – DAS Progo di Dusun Demangan. Artinya, setiap harinya material yang keluar dari Dusun Demangan sebesar dua puluhan rit. Wajar saja jika warga saat ini mengkhawatirkan akan terjadi kerusakan lingkungan di daerahnya.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan karena beberapa tempat di sekitar lahan milik warga yang besinggungan langsung dengan sungai telah mengalami erosi dan mengancam peternakan serta rumah-rumah warga. Selain itu, penurunan muka air tanah telah terjadi di Dusun Demangan. Ini dapat dibuktikan dengan sumur-sumur warga yang berada di dekat sungai, ketika musim kemarau harus menambah kedalam sumur untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Warga telah melakukan upaya agar pertambangan yang dilakukan oleh CV. Silvano Putra dihentikan.
Upaya-upaya warga dalam menuntut pemberhentian aktivitas tambang dengan melakukan audiensi kepada Pemerintah Desa pada tanggal 6 Februari 2025. Ini dilakukan karena Dusun Demangan telah memiliki Peraturan Dusun (PERDUS) yang disepakati bersama seluruh warga Demangan bahwa melarang segala bentuk aktivitas pertambangan dengan mesin-mesin besar. Tuntutan warga sangat jelas bahwa dihentikannya segala aktivitas pertambangan dan telah terealisasi. Namun, pada hari sabtu tanggal 15 Februari 2025 Dusun Demangan kembali kedatangan pihak perusahaan yang membawa alat-alat baru dan pada hari Rabu (19/2/25) CV. Silvano Putra melancarkan aktivitas ilegalnya kembali.
Oleh karena itu, WALHI Yogyakarta menuntut: 1) Hentikan segala bentuk aktivitas pertambangan di Dusun Demangan; 2) Tarik seluruh alat-alat pertambangan milik CV. Silvano Putra dari Dusun Demangan.
0 Comments