Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) kembali menjalani proses sidang gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu dilayangkan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas penerbitan surat rekomendasi bahwa tambang andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, tidak memerlukan Izin penambangan. Sidang yang berlangsung pada Senin, 10 Januari 2023, itu memasuki tahap pembuktian dalam rupa penyampaian keterangan saksi.
Menurut Julian Duwi Prasetya, Direktur LBH Yogyakarta sekaligus kuasa hukum warga Wadas, warga memperoleh surat rekomendasi dari Kemetriaan ESDM setelah tragedi pengepungan Desa Wadas oleh aparat pada 8-11 Februari 2022. Sementara, surat rekomendasi dengar nomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 itu sebelumnya tidak diketahui oleh warga.
“ESDM itu memberikan rekomendasi kepada para pemrakarsa, para pelaksana proyek, bahwa dalam melakukan tindakan pertambangan di Desa Wadas itu tidak memerlukan izin itu tidak papa,” ujar Julian saat ditemui di PTUN Jakarta, 10 Januari 2023.
Pada dasarnya, warga telah melayangkan surat keberatan dan protes dengan mendatangi kantor Kementerian ESDM pada 26 Februari 2022. Namun, hingga Agustus 2022, surat keberatan tersebut tidak kunjung mendapat respon.
Julian memandang, surat rekomendasi Kementerian ESDM berpotensi akan menghilangkan peran pengawasan dan evaluasi pemerintah dalam aktivitas pertambangan.
“Tentu itu akan berbahaya kalau pertambangan itu dilakukan secara ilegal. Dampak-dampaknya kemudian tidak bisa dikontrol. Sarana izin itu sebenarnya sebagai alat kontrol,” ujarnya.
Bukan tanpa konsekuensi. Rekomendasi itu telah memicu munculnya sejumlah tindakan-tindakan yang dilakukan pemrakarsa proyek. Satu di antaranya ialah pengepungan ratusan aparat di Desa Wadas seiring dengan proses pengukuran lahan untuk tambang andesit.
“Sehingga itu alasan warga untuk mengajukan upaya gugatan ini sebagai langkah untuk mencari kebenaran dan keadilan atas rekomendasi tersebut yang menurut para penggugat itu salah,” ujarnya.
Sementara itu, Asih (bukan nama sebenarnya), salah satu anggota GEMPADEWA, khawatir tambang batu andesit akan memicu terjadinya berbagai dampak. Ia menyebut, tambang akan memicu tanah longsor, menghilangkan sumber mata air, dan warga kehilangan mata pencaharian. Menurutnya, generasi mendatang mungkin tidak akan lagi menikmati kekayaan alam Desa Wadas karena proyek tambang andesit.
Ia melanjutkan, saat ini, proyek tambang andesit telah memicu makin pudarnya kerukunan antara warga di Wadas. Proyek tersebut, menurutnya, membelah masyarakat menjadi kelompok yang mendukung dan menolak tambang andesit.
Lebih lanjut, Asih berharap bahwa gugatan tersebut menjadi salah satu upaya untuk menolak penolakan terhadap tambang andesit di desanya.
“Yang penting tuh tidak jadi ditambang, desanya tetap utuh. Itu harapannya,” ujar Asih saat ditemui di PTUN Jakarta, 10 Januari 2023.
Bayu Maulana