Penutupan Pantai Sanglen: Antara Kesejahteraan Masyarakat Atau Kepentingan Pegembangan Bisnis Pariwisata Privat
Written by walhijogja
02September 2024
Bisnis pariwisata privat kini tengah menjangkit di Daerah Istimewa Yogyakarta dan tiap tahun semakin bertambah jumlahnya. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari faktor ekspansi pariwisata modern. Pariwisata modern memiliki karakter yang identik dengan pembangunan fisik berskala besar, orientasi profit semata, eksploitatif (komersialisasi sumberdaya), dan merusak lingkungan maupun tatanan sosial-budaya lokal. Titik sentralnya pada perolehan ekonomi jangka pendek bagi kalangan pemodal. Wajah itu dapat dilihat ketika menengok perkembangan pembangunan bisnis pariwisata privat di Kabupaten Gunungkidul.
Baca Juga: Respon WALHI Yogyakarta atas Pengosongan Pantai Sanglen
Kabupaten Gunungkidul dalam temuan WALHI Yogyakarta telah ditemukan pengembangan bisnis pariwisata privat lebih dari 5 (lima) titik dan kemungkinan lebih banyak. Terbaru, terjadi penutupan lokasi pariwisata yakni, Pantai Sanglen. Penutupan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terkait dengan akan terjadinya konflik antara warga dengan pengembangan bisnis privat bernama Obelix serta warga dianggap tidak memiliki izin dalam melakukan aktivitasnya.
Secara aturan adanya Obelix telah bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan mengenai pertanahan pasal 32 ayat (5) diterangkan bahwa “Kasultanan dan Kadipaten berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten ditujukan untuk sebesar-sebesarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat”. Artinya, sektor bisnis pariwisata privat tidak dapat berada di atas tanah tersebut. Justru produksi ekonomi yang dilakukan oleh warga termasuk kedalam kategori kesejahteraan masyarakat yang termaktub di dalam aturan tersebut. Inisiatif yang dilakukan oleh warga ini seharusnya didukung dan dikembang, bukan dibatasi dan dipersulit.
Pada Peraturan Gubernur DIY No. 33 Tahun 2017 juga telah menerangkan secara terang benderang bahwa pengelolaan tanah kasultanan dan tanah kadipaten hanya dapat diberikan izin ketika untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Tafsiran mengenai kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat yang ada dalam aturan tersebut tidak sama sekali memuat bahwa model pariwisata semacam obelix dapat diberikan izin menggunakan tanah kasultanan dan kadipaten. Sehingga, adanya Obelix bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur DIY No. 33 Tahun 2017.
Oleh karena itu, penutupan Pantai Sanglen semakin menegaskan sebuah posisi bahwa tidak memiliki keberpihakan terhadap warga, tetapi kepada pemodal atau pengembang bisnis pariwisata privat. Ini menjadi bukti nyata bahwa model pariwisata privat telah meminggirkan masyarakat. Dengan demikian, WALHI Yogyakarta mendesak: 1) Kesultanan atau pemerintah segera membuka akses Pantai Sanglen untuk kepentingan kesejahteraan warga; 2) Melakukan pendampingan dan mempermudah masyarakat untuk dapat mengelola Pantai Sanglen; dan 3) Mendukung dan menguatkan pengelolaan pariwisata berbasis komunitas.
Desakan
- Kesultanan atau pemerintah segera membuka akses Pantai Sanglen untuk kepentingan kesejahteraan warga;
- Melakukan pendampingan dan mempermudah masyarakat untuk dapat mengelola Pantai Sanglen; dan
- Mendukung dan menguatkan pengelolaan pariwisata berbasis komunitas.
Narahubung:
(Dimas Perdana) +62 812-2674-3399
Related Articles
Related
Jogja Darurat Sampah: WALHI Yogyakarta bersama LKY dan LBH Yogyakarta Menuntut Pemda DIY Sahkan Regulasi Plastik Sekali Pakai!
Penutupan TPA Piyungan merupakan bentuk dari gagalnya pemerintah daerah Yogyakarta dalam mengelola sampah. Menurut surat edaran yang dikirim oleh Sekretaris Daerah Yogyakarta, TPA Piyungan ditutup karena penuh dan melebihi kapasitas. Penutupan TPA Piyungan berdampak...
Laporan Singkat Studi Brand Audit and Clean-up di Pantai Baros WALHI Yogyakarta 2023
WALHI Yogyakarta dengan organisasi dan komunitas pecinta alam mengadakan brand audit dan bersih pantai di Pantai Baror pada Februari lalu. Studi ini menganalisis brand audit dan bersih pantai dengan total dari seluruh sampah plastik sekali pakai yang ditemukan...
Yogyakarta Terhimpit Sampah: WALHI Yogyakarta Desak Pemerintah DIY Segera Lakukan Langkah Strategis
Pengelolaan sampah masih menjadi persoalan pelik yang dialami Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada tanggal 21 Juli 2023 Pemerintah Provinsi DIY melalui surat Sekretariat DIY mengumumkan bahwa akan terjadi penutupan TPA Piyungan mulai tanggal 23 Juli 2023 hingga 5...
Follow Us
Join
Subscribe For Updates
Dapatkan update berita terbaru seputar analisis, siaran pers, serta beberapa hasil publikasi lainnya dari kami.
WALHI YOGYAKARTA
- Beranda
- analisis
- tentang kami