Pada agenda rapat koordinasi pengendalian pembangunan daerah DIY triwulan I yang diadakan pada tanggal 30 April 2026, Endah Subekti Kuntariningsih sebagai Bupati Gunungkidul memaparkan tata kelola industri pariwisata di Gunungkidul, “13 industri pariwisata menganggap bahwa jika sudah melalui OSS itu sudah cukup dan diizinkan membangun” terang Endah. Statement tersebut menunjukkan bagaimana posisi Pemkab Gunungkidul. Pemkab Gunungkidul terlihat tidak serius dan lalai. Mengingat kawasan tersebut merupakan Kawasan Bentang Alam Karst Gunungsewu dengan status kawasan lindung geologi nasional yang didasarkan pada Kepmen ESDM No.3045 K/40/MM/2014 seharusnya tidak begitu saja dilepaskan dari pemantauan daerah. Padahal KBAK Gunungsewu merupakan kawasan untuk pelestarian keunikan ekosistem dan cadangan air tanah.
Statmen Endah juga membuktikan satu fakta, bahwa Pemkab Gunungkidul secara politis, tidak mempunyai daya tawar karena masih menggunakan argumen teknis seperti penggunaan OSS sebagai dalih. WALHI menilai bahwa agenda-agenda pembanguan industri di Gunungkidul yang semakin mengkhawatirkan karena merampas ruang hidup warga dan keberlanjutan ekosistem, justru menjadi arena eksploitasi. Lolosnya beberapa korporasi dalam tata kelola pariwisata juga menunjukkan keberpihakan yang tidak jelas dari Pemkab Gunungkidul. Hal tersebut dapat dilacak dari industri pariwisata berskala besar yang masif di Gunungkidul yang diberi karpet merah. Sementara warga yang telah mengelola puluhan tahun justru diabaikan dan digusur.
Endah mengaku bahwa pasca kritik dari hasil investigasi WALHI Yogyakarta bahwa terdapat 13 korporasi yang melanggar, Pemkab segera bertindak “kami telah mengundang satu-satu pengusaha-pengusaha tersebut yang rata-rata belum mengurus pesetujuan lingkungan (AMDAL), bahkan hingga saat ini proses perizinan mereka belum selesai tetapi sudah beroperasi. Mereka kebanyakan memilih membayar denda, karena dibanding mengurus AMDALnya sama membayar dendanya itu lebih murah membayar dendanya” terang Endah yang kami kutip dari live rapat. Keterangan tersebut seharusnya menjadi sinyal merah, bahwa denda tidak menimbulkan efek jera. Justru sebaliknya, denda sebagai bagian dari upaya sanksi administratif yang diterapkan pemkab Gunungkidul harus dievaluasi. Apabila pernyataan Bupati Gunungkidul tersebut keluar dari para pelanggar, maka sudah jelas sanksi administratif hanya akan menjadi celah hukum yang akan terus digunakan untuk menggulung kapital dengan mudah dan murah.
Berdasarkan keterangan di media pada bulan agustus 2025 beberapa industri pariwisata telah dikenakan sanksi admistrasi oleh Pemkab Gunungkidul berupa denda ratusan juta rupiah dan dokumen lingkungan menggunakan landasan Permen LHK No. 14 Tahun 2024. Namun, seolah-olah dengan hanya memberikan denda semuanya menjadi cukup, padahal kerusakan pada Bentang Alam Karst itu bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan kembali. Inilah akibat dari kelalaian dan menunjukan ketidakseriusan dalam komitmen melestarikan KBAK Gunungsewu oleh Pemkab Gunungkidul. Sehingga, WALHI Yogyakarta menilai bahwa Pemkab Gunungkidul sangat keterlaluan dengan hanya menyederhankan adanya kerusakan ekologis cukup diganti sebatas denda dan dokumen semata dan tidak melihat karakter ekosistem karst secara ilmiah, bahwa kerusakan pada ekosistem Karst bersifat permanen yang akan berdampak terhadap generasi saat ini dan generasi mendatang.
Khususnya pada pasal 38 dimana ketika pelaku usaha tidak memiliki AMDAL atau persetujuan lingkungan, maka denda administratif wajib diterapkan bersamaan dengan paksaan Pemerintah. Jika Pemkab Gunungkidul mempunyai komitmen terhadap pentingnya kelestarian Karst Gunungsewu dan membaca secara cermat Permen LHK No. 14 Tahun 2024. Krisis di Gunungkidul seharusnya dibaca melalui Pasal 35 Ayat (3) huruf f, dimana pemerintah mempunyai kewenangan melakukan pengehentian sementara seluruh kegiatan operasional. Pada pasal 35 Ayat (4) sanksi yang dimaksud tidak hanya tentang denda dan dokumen melainkan juga kewajiban melakukan audit lingkungan. Sanksi administratif merupakan sanksi yang terlalu ringan karena setidaknya terdapat dua pelanggaran yaitu pelanggaran tata ruang dan pelanggaran lingkungan yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam penerapan sanksi. WALHI Yogyakarta menilai bahwa Pemkab Gunungkidul menyederhanakan kerusakan permanen ekosistem karst dengan sanksi administratif berupa denda dan dokumen semata. Pemkab tidak melihat karakter ekosistem karst secara ilmiah, bahwa kerusakan pada ekosistem Karst bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan. Dampak yang dirasakan akan sangat serius untuk ekosistem lingkungan yang dapat menimbulkan krisis antar generasi.
Keseriusan Pemkab Gunungkidul dalam melindungi dan melestarikan ekosistem karst perlu dipertanyakan, karena tidak adanya pencabutan perizinan. Padahal telah terjadi kerusakan permanen yang tidak dapat dipulihkan pada karst di KBAK Gunungsewu akibat aktivitas ilegal industri pariwisata. Seharusnya mekanisme pencabutan perizinan berusaha dapat diterapkan bersamaan dengan sanksi administratif lainnya. Hal tersebut juga tidak membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab perdata dan pidana. Ini bukan tanpa dasar yang jelas, mengacu pada Pasal 48 huruf e Permen LHK menyatakan bahwa jika terbukti “melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit dipulihkan”, maka pencabutan perizinan berusaha dapat diterapkan. Sementara, pada Pasal 49 juga menerangkan jika penerapan sanksi administratif tidak menghapuskan penanggung jawab usaha dari pemenuhan kewajiban dalam keputusan sanksi administratif, tanggung jawab perdata dan pidana. Sehingga, berdasarkan bukti lapangan yang terbukti melakukan perusakan terhadap ekosistem Karst Gunungsewu telah memenuhi unsur untuk dilakukan pencabutan perizinan berusaha dari seluruh Industri Pariwisata di KBAK Gunungsewu Gunungkidul dan dapat ditingkatkan pada perkara pidana maupun perdata.
Berangkat dari kesengajaan pelaku usaha industri pariwisata yang melakukan aktivitas secara ilegal, kelalaian pengawasan dan ketidakseriusan Pemkab Gunungkidul pada komitmen pelestarian ekosistem KBAK Gunungsewu, WALHI Yogyakarta menuntut: 1) Pencabutan perizinan berusaha dan penghentian operasional industri pariwisata berbasis korporasi di KBAK Gunungsewu; dan 2) Mendesak Menteri Lingkungan Hidup mengambil alih penegakan hukum sebagai bentuk sanksi lapis kedua berdasarkan Pasal 28 Permen LHK No. 14 Tahun 2024.
Normalisasi Perusakan KBAK Gunungsewu: Bukti Ketidakseriusan Pemkab Gunungkidul dan Kerakusan Industri Pariwisata
-
Respon WALHI Yogyakarta tentang Mundurnya Proyek PSEL DIY:Momentum Evaluasi Total Pengelolaan Sampah DIY
Mundurnya proyek PSEL menjadi momentum bagi Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk mengevaluasi arah...
-
Normalisasi Perusakan KBAK Gunungsewu: Bukti Ketidakseriusan Pemkab Gunungkidul dan Kerakusan Industri Pariwisata
Pada agenda rapat koordinasi pengendalian pembangunan daerah DIY triwulan I yang diadakan pada ta...
-
Pasca Libur Panjang 2026: Yogyakarta Masih Gagap Kelola Sampah
Masa libur Lebaran telah berlalu. Sampah masih menjadi satu persoalan di DIY, terutama setiap kal...
-
Penggusuran Watu Bolong: Bukti Omong Kosong Kraton, Pemerintah Provinsi Dan Daerah
Pokdarwis Watu Bolong dengan jumlah saat ini mencapai 30 (tiga puluh) kepala keluarga masih berta...

0 Comments