Gubernur Harus Bertanggung Jawab atas Terjadinya Perluasan Wilayah Pertambangan DIY

Permukiman, hutan mangrove, hingga laut, kini Kulon Progo telah menjadi “Zona Pengorbanan” karena Wilayah Pertambangan di DIY semakin meluas. Merujuk dari Perda DIY No. 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral bukan Logam, dan Batuan tercatat hanya seluas 52.110 Ha yang tersebar di 4 Kabupaten. Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 59.K/MB.01/MEM.B/2026 tanggal 12 Februari 2026, telah ditetapkan bahwa Wilayah Pertambangan (WP) DIY sebesar 69.580 Ha. Artinya, telah terjadi perluasan Wilayah Pertambangan sebesar 17.470 Ha.  

Kabupaten Bantul dan Gunungkidul mengalami pengurangan Wilayah Pertambangan di tahun 2026 ini. Pada tahun 2018, WP di Bantul sebesar 4426 Ha dan  sekarang hanya 3442 Ha. Sementara itu, Gunungkidul pada tahun 2018 luasan WP mencapai 16.638 Ha dan sekarang tetap ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan dengan luasan 11.345 Ha. Meskipun Gunungkidul mengalami pengurangan, tetapi tetap menunjukan bahwa ketidak keseriusan dari Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten untuk melakukan perlindungan terhadap ekosistem esensial Karst, ditengah kondisi Karst yang telah mengalami kerusakan parah akibat dari aktivitas ekstraktif pertambangan dan industry pariwisata.   

Berbeda dengan Bantul dan Gunungkidul, Kabupaten Sleman dan Kulon Progo justru mengalami lonjakan signifikan dengan adanya penambahan Wilayah Pertambangan yang semakin meluas. Sebelumnya, luas wilayah pertambangan di Kabupaten Sleman hanya sebesar 3.315 Ha, tetapi, pada tahun 2026 ini telah mengalami penambahan sebesar 4.087 Ha dan total keseluruhannya kini mencapai 7.402 Ha. Peringkat pertama penambahan luasan WP ditempati Kabupaten Kulon Progo, meluas sangat besar yang mencapai 19.660 Ha. Dengan penambahan tersebut, total Wilayah Pertambangan di Kulon Progo kini mencapai 27.444 Ha, atau setara 46,8% dari luas kabupaten. Sehingga, hampir separuh wilayah Kabupaten Kulon Progo masuk dalam wilayah pertambangan dan siap untuk diekstraksi.   

Dalam penetapan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 59.K/MB.01/MEM.B/2026 dan analisis Geographic Information System (GIS) yang dilakukan oleh WALHI Yogyakarta, WP di Kulon Progo menunjukan tumpang tindih dengan wilayah pemukiman warga dan hutan mangrove, juga dengan pesisir dan laut. Tumpang tindih dengan pemukiman terjadi di 16 Desa yang lauasannya mencapai 623.3 Ha, antara lain: Kranggan, Kalirejo, Gulurejo, Sentolo, Banaran, Ngentakrejo, Salamrejo, Jatisarono, Tuksono, Banjarharjo, Banjaroyo, Banguncipto, Sidorejo, Banjararum, Brosot, dan Kembang. Tidak berhenti di sana, temuan juga menunjukan adanya penetapan wilayah pertambangan di wilayah pesisir dan laut seluas 19.64 hektar. Di dalamnya terdapat hutan mangrove di pesisir selatan Pantai Congot yang berpotensi akan tergerus oleh tambang sebesar 0,64 Ha atau setara 64% dari total 1 hektar lahan hutan magrove. Artinya, penetapan wilayah pertambangan tersebut menempatkan warga di 16 Desa dalam posisi rentan kehilangan ruang hidupnya karena suatu waktu akan ditambang di wilayahnya maupun pemukimannya.  

“Penetapan Wilayah Pertambangan ini justru menandakan bahwa Kulon Progo diletakkan sebagai zona pengorbanan untuk kepentingan ekstraktif pertambangan yang menghancurkan ruang hidup manusia, pesisir dan ekosistem laut, dan ekologis mangrove. Lebih-lebih, juga meningkatkan risiko terjadinya bencana di wilayah pesisir Kulon Progo,” ujar Rizki Abiyoga.   

Pengusulan adanya Wilayah Pertambangan tidak terlepas dari peran Gubernur DIY dan Menteri ESDM.  Merujuk Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan, dalam Ayat 1 Pasal 14 mengenai penetapan WP mengatakan bahwa “Menteri menetapkan batas dan luas WP setelah ditentukan oleh Gubernur dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI berdasarkan rencana WP.”  

“Artinya, berdasarkan aturan tersrebut, dalam posisi ini, Gubernur DIY adalah pihak pertama mengorbankan Kulon Progo untuk dijadikan zona ekstraksi yang dianggap absah melalui pengusulan Wilayah Pertambangan dan Menteri mengesahkan usulan pengorbanan tersebut. Sehingga Gubernur adalah pihak pertama yang mesti bertanggung jawab penuh” tegas Rizki Abiyoga. 

Oleh karena itu, WALHI Yogyakarta menuntut Gubernur DIY dan Menteri ESDM untuk: 1) Mencabut Kepmen ESDM No. 59.K/MB.01/MEM.B/2026; 2) Gubernur DIY harus bertanggung jawab atas adanya potensi merusak ruang hidup dan pemukiman warga, ekosistem pesisir serta laut, dan hutan mangrove di Kabupaten Kulon Progo

Bagikan catatan ini