AMPERA Tuntut Pemkab Klaten Selesaikan Krisis di TPA Troketon

by | May 21, 2025 | Siaran Pers | 0 comments

TPA troketon berusia 9 tahun sejak tahun 2016 didirikan oleh pemerintah Daerah Klaten. Keberadaan TPA Troketon secara fungsional telah mampu menampung sampah 140 ton perhari dari semua kecamatan di kab. Klaten. Hari ini TPA Troketon telah memberikan dampak krisis lingkungan yang signifikan. Terdapat tiga aspek dampak yang dirasakan warga diantaranya berdampak pada krisis lingkungan, krisis kesehatan atau penurunan kualitas kesehatan warga, dan penurunan pendapatan warga terdampak. 

Salah satu dampak lingkungan yang dirasakan bau menyengat di 3 kecamatan yang tersebar di 13 desa. Terdapat 3 desa di Kecamatan Pedan terdapat 3 desa terdampak seperti Desa Kaligawe, Kalangan dan Desa Troketon. Kecamata terdampak lainnya adalah Kecamatan Juwiring yang tersebar di desa  Juiwiran, Sawahan, Bulurejo, Jaten, Juwiring, Tanjung, Kenaiban Kwarasan dan Ketitang. Totalnya terdapat 8 desa di Kecamatan Juiwaran. Sementara kecamatan terakhir berada di Kecamatan Ceper tepatnya di desa Ngawonggo. Bau menyengat yang menyerang 13 desa di 3 Kecamatan tersebut dibarengi dengan semakin merebaknya lalat hijau di Kalangan dan Kaligawe. Selain merebaknya lalat, terdapat temuan dari Aliansi Masyarakat Peduli TPA Troketon Pedan (AMPERA) bahwa di Desa Kalangan dan Kaligawe terdapat tumpahan lindi yang tidak terkelola sehingga mencemari sumber air warga di dua desa tersebut. Sumber air yang tercemar tersebut memunculkan berbagai penyakit seperti, penyakit kulit dan pencernaan. Apabila dibiarkan dapat berdampak serius pada kesehatan warga. 

Dampak krisis lingkungan akibat adanya TPA yang tidak dikelola oleh Pemkab Klaten tersebut juga berdampak pada penghasilan warga yang rata-rata matapencahariannya adalah petani mengalami dampak signifikan yang berpotensi merugikan warga. Terdapat temuan adanya gagal produksi usaha kecambah di Dukuh Botokan, Desa Kalangan akibat tercemar air lindi yang tidak dioleh. Dampak lain yang dirasakan warga adalah kegagalan produksi yang dirasakan oleh warga yang lahannya berada di Selayan dan Utara TPA Troketon. Air lindi yang dibiarkan meluber ke irigasi warga telah merugikan ekonomi petani sekitar. Selain petani, adanya TPA Troketon juga berdampak pada penurunan pendapatan warga yang mengelola warung di sekitar TPA. Buruknya kualitas lingkungan di sekitar TPA juga berdampak pada penurunan nilai harga tanah. Lalu lalang truk di lingkungan Pendidikan seperti di MTS 04 Pedan dan MI NU maarif, MIM Kaligawe, SDIT Cahaya hati membuat aktivitas belajar mengajar tidak kondusif. Selain menganggu aktivitas pembelajaran lalu lalang truk tersebut juga berpotensi membahayakan murid-murid di sekolah tersebut.

Krisis lingkungan yang terjadi di sekitar TPA Troketon tersebut berdampak pada kesehatan warga. Muncul berbagai vektor penyakit akibat TPA, diantaranya adalah wabah demam berdarah di RT 20 Desa Kaligawe yang meningkat jumlahnya dari sebelum keberadaan sampai pada adanya TPA. Musim hujan memperparah peningkatan wabah demam berdarah di Desa Kaligawe. Penurunan kualitas udara yang drastis berpotensi memunculkan ISPA, Hari ini warga sudah merasakan pusing akibat bau busuk yang menyengat. Penurunan kualitas air juga berdampak pada kesehatan warga seperti menjangkitnya penyakit kulit dan pencernaan. 

Atas dasar masalah diatas maka Masyarakat klaten yang terorganisir dalam wadah Alianasi Masyarakat Klaten Peduli TPA Troketon (AMPERA)  Mendesak 9 tuntutan kepada pemerintah kabupaten Klaten untuk:

  1. Mendesak pemerintah kab klaten segera realisasikan pengolahan sampah TPA troketon sesuai perundang-undangan.
  2. Mendesak Bupati Klaten untuk segera  menyusun rencana aksi  pemulihan lingkungan  di sekitar TPA troketon dalam waktu 1 bulan dengan melibatkan partsipasi masyarakat. 
  3. Mendesak Bupati Klaten untuk segera menyusun rencana aksi pengolahan sampah di TPS3R & TPA Troketon dalam waktu 1 bulan dengan melibatkan partsipasi masyarakat
  4. Menunut pemenuhan hak kesehatan masyarakat berupa Jaminan Kesehatan &       Klinik Kesehatan sesuai sesuai dengan perda no 6 tahun 2018 pasal 12 poin 1 tentang hak dan kewajiban. 
  5. Menunut adanya pengolahan &  perbaikan instanlasi lindi
  6. Mendesak pemerintah kabupaten klaten untuk memberikan informasi terkait pencegahan dan pengolahan lingkungan di TPA troketon.   
  7. Memastikan anggaran pengolahan sampah dari hulu ke hilir 3 persen bukan 0,04 Persen sehingga kegiatan TPS3R dan TPA Trioketon bisa maksimal 
  8. Penertiban sampah dari luar daerah 
  9. Apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada tindakan sesuai dengan tuntutan maka warga berhak menghentikan seluruh aktifitas  TPA Troketon.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *